Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Setya Novanto soal Pencegahan ke Luar Negeri, Dirjen Imigrasi Sebut Sudah Konsekuensi

Kompas.com - 31/10/2017, 20:41 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie tidak mempersoalkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto kepada dirinya.

Menurut dia, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pencegahan ke luar negeri itu merupakan konsekuensi dari kebijakan yang telah diambilnya.

"Sudah menjadi konsekwensi dari proses penegakan hukum bahwa ada hal - hal yang bisa dihadapi ketika ada praperadilan, gugatan PTUN, itu konsekuensi," katanya usai memberikan pengarahan di Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Selasa (31/10/2017).

Ronny menyebutkan, pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang adalah sebuah kewenangan yang hanya dimiliki oleh Dirjen Imigrasi. Namun inisiatif untuk mengeluarkan keputusan itu berasal dari pihak luar.

Baca juga : Perusahaan Peserta Lelang E-KTP Berkantor di Tempat Milik Setya Novanto

Dalam kasus Setya Novanto, sebut dia, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bepergian ke luar negeri karena sedang menjadi saksi kasus korupsi KTP Elektronik. Pihaknya hanya  melaksanakan undang - undang atas perintah.

Setya Novanto kunjungi pengungsi Gunung Agung di Bali, Jumat (13/10/2017).handout Setya Novanto kunjungi pengungsi Gunung Agung di Bali, Jumat (13/10/2017).
"Jadi pencegahan itu kan kewenangan. Tapi inisiatif untuk mencegah bukan Imigrasi. Imigrasi itu melaksanakan perintah atas perintah. Perintah dari penegak hukumnya, yaitu pimpinan KPK yang memerintah. Jadi sebenarnya tanggung jawab dengan pencegahan itu adalah di keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK," paparnya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak permohonan pencegahan selama permohonan itu disampaikan dengan sah dan sesuai prosedur. "Kalau itu sah. Prosedurnya jelas, kita melakukan pencegahan. Nanti kita buktikan di PTUN apa betul sudah sesuai prosedur, proporsional dan profesional," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan Setya Novanto di PTUN Jakarta. "Harus mempersiapkan. Kalau tidak, kita kan dipanggil oleh PTUN. Kita sudah menyiapkan tim," jelasnya.

Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Setya meminta PTUN Jakarta menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham setelah ada permintaan dari KPK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Setya Novanto Gugat Pencegahannya ke Luar Negeri, Ini Tanggapan KPK

Kompas TV Setya Novanto memilih menghadiri perayaan ulang tahun partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com