Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penutupan Jalan Dinilai Merugikan, DPRD DIY Panggil PT KAI

Kompas.com - 31/10/2017, 14:25 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi C DPRD DIY akan memanggil perwakilan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Dinas Perhubungan DIY terkait penutupan jalan di bawah Jembatan layang Janti. DPRD DIY menolak penutupan karena selama ini jalan tersebut aman.

Ketua Komisi C DPRD DIY Zuhri Hudaya mengaku tidak mengetahui wacana penutupan palang pintu tersebut. Pihaknya menyesalkan minimnya sosialisasi kepada warga terkait penutupan itu.

"Pagi tadi kami mendapatkan laporan dari warga, terus dari komisi C melakukan sidak ke sini," katanya ditemui seusai melakukan sidak di bawah jembatan layang.

Menurut dia, jalan tersebut selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga. Bahkan sebelum jembatan layang dibangun, jalan tersebut merupakan jalan nasional.

"Tadi mendengar aspirasi warga di sini hampir tidak ada kecelakaan setelah dibangun jembatan layang," ucapnya.

(Baca juga : Palang Pintu di Bawah Jembatan Layang Janti Ditutup, Warga Bingung)

Warga sekitar Jembatan layang Janti, Yogyakarta, menyeberangi perlintasan kereta api yang sudah ditutup bagi kendaraan.KOMPAS.com/Markus Yuwono Warga sekitar Jembatan layang Janti, Yogyakarta, menyeberangi perlintasan kereta api yang sudah ditutup bagi kendaraan.
Zuhri berharap, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengkaji ulang penutupan ini. "Untuk apa ditutup, di sini juga ada palang pintunya, sehingga saya rasa aman. Kami menolak untuk ditutup kasihan masyarakat," ujarnya.

Rabu (1/11/2017) ini, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan dan PT KAI untuk mengetahui permasalahan sebenarnya.

Salah satu staf bidang Perhubungan Udara dan Keselamatan Transportasi, Dinas Perhubungan DIY Aprinanto mengaku, kewenangan penutupan jalan merupakan keputusan dari pemerintah pusat.

"Sebenarnya yang berwenang menjawab pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian. Kami dari dinas hanya mendampingi Komisi C (Sidak Ke Janti). Kami menyampaikan terkait yang kami tahu terkait kegiatan kemarin," katanya.

Pihaknya akan menampung aspirasi dari masyarakat terkait penutupan ini. "Kami tidak bisa sendiri, nanti bersama komisi C kita bersama-sama menyampaikan ke pusat," ucapnya. 

(Baca juga : Meski Dirazia, Prostitusi Terselubung di Pasar Janti Terus Beroperasi)

seorang Warga Menyebrang di jalur kereta api di bawah jembatan layang Janti.KOMPAS.com/Markus Yuwono seorang Warga Menyebrang di jalur kereta api di bawah jembatan layang Janti.
Humas PT KAI Daerah Operasi VI, Eko Budianto mengatakan, penutupan dilakukan mulai pukul 24.00 WIB pada Senin, 30 Oktober 2017. Penutupan dihadiri perwakilan Dirjen Perkeretaapian, Deputi Daop VI, Dinas Perhubungan, dan Humas Daop VI.

Penutupan yang dilakukan Kementerian Perhubungan itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tenteng Perkeretaapian. "Ditutup karena sudah ada fly over atau jembatan layang," katanya. 

Eko menilai, penutupan perlintasan sebidang itu tidak dilakukan sementara. Meski ada sepanduk yang menyatakan hanya sebulan.

"Ditutup tidak sementara, kalau bisa selamanya. Nanti akan ada evaluasi yang melakukan Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan. Kereta api hanya operatornya," ungkapnya.

Salah seorang warga Karangjambe, Banguntapan, Bantul, Sungkono mengatakan, setelah dibangun jembatan pada 2000 hingga kini tak pernah ada kecelakaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com