Salin Artikel

Penutupan Jalan Dinilai Merugikan, DPRD DIY Panggil PT KAI

Ketua Komisi C DPRD DIY Zuhri Hudaya mengaku tidak mengetahui wacana penutupan palang pintu tersebut. Pihaknya menyesalkan minimnya sosialisasi kepada warga terkait penutupan itu.

"Pagi tadi kami mendapatkan laporan dari warga, terus dari komisi C melakukan sidak ke sini," katanya ditemui seusai melakukan sidak di bawah jembatan layang.

Menurut dia, jalan tersebut selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga. Bahkan sebelum jembatan layang dibangun, jalan tersebut merupakan jalan nasional.

"Tadi mendengar aspirasi warga di sini hampir tidak ada kecelakaan setelah dibangun jembatan layang," ucapnya.

Rabu (1/11/2017) ini, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan dan PT KAI untuk mengetahui permasalahan sebenarnya.

Salah satu staf bidang Perhubungan Udara dan Keselamatan Transportasi, Dinas Perhubungan DIY Aprinanto mengaku, kewenangan penutupan jalan merupakan keputusan dari pemerintah pusat.

"Sebenarnya yang berwenang menjawab pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian. Kami dari dinas hanya mendampingi Komisi C (Sidak Ke Janti). Kami menyampaikan terkait yang kami tahu terkait kegiatan kemarin," katanya.

Pihaknya akan menampung aspirasi dari masyarakat terkait penutupan ini. "Kami tidak bisa sendiri, nanti bersama komisi C kita bersama-sama menyampaikan ke pusat," ucapnya. 

Penutupan yang dilakukan Kementerian Perhubungan itu merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tenteng Perkeretaapian. "Ditutup karena sudah ada fly over atau jembatan layang," katanya. 

Eko menilai, penutupan perlintasan sebidang itu tidak dilakukan sementara. Meski ada sepanduk yang menyatakan hanya sebulan.

"Ditutup tidak sementara, kalau bisa selamanya. Nanti akan ada evaluasi yang melakukan Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan. Kereta api hanya operatornya," ungkapnya.

Salah seorang warga Karangjambe, Banguntapan, Bantul, Sungkono mengatakan, setelah dibangun jembatan pada 2000 hingga kini tak pernah ada kecelakaan.

"Jika alasannya keselamatan, di sini sejak dibangun jembatan layang tidak pernah ada kecelakaan, sudah 17 tahun saya mengamati," tuturnya.

Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan, penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Salah satu alasan penutupan karena faktor keamanan dan regulasi. Namun faktor sosial ekonomi masyarakat juga harus dipikirkan.

"Tidak bisa semua diakomodir (dampak Penutupan) tetapi itu pilihan. Teknisnya untuk hal sosial harus dibicarakan lagi," ucapnya.

Pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penutupan ini. Di Yogyakarta sendiri ada dua jembatan layang yakni Janti dan Lempuyangan.

"Ya kita belum komunikasi. Seperti kewenangan pusat akan muncul komunikasi dengan daerah satu persatu nanti akan dibicarakan solusinya," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/31/14252221/penutupan-jalan-dinilai-merugikan-dprd-diy-panggil-pt-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke