BATAM, KOMPAS.com - Hery Suryadi, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem
Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, yang
sempat melarikan diri atas dugaan kasus korupsi pengadaan nilai dan jasa senilai Rp 29 miliar, akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Minggu (29/10/2017) di Jakarta.
Saat ini, Hery sudah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga membenarkan penangkapan dan
penahanan tersebut. Selain Hery, Direktur Ditributor Pengadaan Alat IT UMRAH Tanjungpinang, Yusmawan juga ikut ditangkap dan digiring ke Batam.
"Mereka diamankan Sabtu, dan Minggu sudah ditahan di Rutan Polda Kepri," kata Erlangga
melalui sambungan selulernya, Senin (30/10/2017).
Dari kasus ini, kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 12,4 miliar. Hery
sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi, Ketua DPRD Sulbar Akhirnya Mengundurkan Diri
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan alat IT ini.
Kempat orang tersebut adalah PPK berinisial HS, kontraktor pelaksana PT
JKP berinisial HG, dan dua dari perusahaan distributor, YS serta UZ.