Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 30/10/2017, 10:50 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Hery Suryadi, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem
Informasi dan Keuangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, yang
sempat melarikan diri atas dugaan kasus korupsi pengadaan nilai dan jasa senilai Rp 29 miliar, akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Minggu (29/10/2017) di Jakarta.

Saat ini, Hery sudah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga membenarkan penangkapan dan
penahanan tersebut. Selain Hery, Direktur Ditributor Pengadaan Alat IT  UMRAH Tanjungpinang, Yusmawan juga ikut ditangkap dan digiring ke Batam.

"Mereka diamankan Sabtu, dan Minggu sudah ditahan di Rutan Polda Kepri," kata Erlangga
melalui sambungan selulernya, Senin (30/10/2017).

Dari kasus ini, kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 12,4 miliar. Hery
sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi, Ketua DPRD Sulbar Akhirnya Mengundurkan Diri

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan alat IT ini.

Kempat orang tersebut adalah PPK berinisial HS, kontraktor pelaksana PT
JKP berinisial HG, dan dua dari perusahaan distributor, YS serta UZ.

Kompas TV Komisi Pemberantas Korupsi membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap pembahasan rancangan Perda tentang reklamasi tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com