Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi, Ketua DPRD Sulbar Akhirnya Mengundurkan Diri

Kompas.com - 25/10/2017, 21:28 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR,KOMPAS.com - Andi Mapangara, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Sulawesi Barat tahun 2016 akhirnya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sulawesi Barat dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulbar.

Hal itu disampaikannya sebuah jumpa pers di sekretariat DPD Demokrat Sulbar, jalan Husni Thamrin, Mamuju, Rabu (25/10/2017) sore.

“Mulai hari ini saya resmi menyatakan mundur dari Ketua DPRD Sulbar. Sekaligus mundur jadi Sekretaris Partai Demokrat. Selanjutnya saya akan berkonsentrasi menghadapi kasus saya,” ucap Andi Mapangara.

Pernyataan mundur tersebut disampaikan Andi seiring dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan dirinya bersama pimpinan DPRD Sulbar lainnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu siang.

Baca juga : Empat Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Sementara itu Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka menyebutkan, pihaknya akan mengusulkan 9 nama kader ke DPP untuk menggantikan posisi Andi sebagai Ketua DPRD.

“Mekanisme penggantian ketua DPRD Sulbar sepenuhnya merupakan kewenagan DPP PD, Namun saya akan mengusulkan 9 kader demkrat ke DPP PD pusat,” ucap dia.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 sebesar Rp 360 miliar.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamn (Wakil Ketua DPRD Sulbar).

Kompas TV Empat orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah tiba di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com