SURABAYA, KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur meminta dua kandidat calon gubernur Khofifah Indar Parawansah dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melepas jabatan di NU jika keduanya resmi menyandang status cagub Jatim yang diberi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai aturan organisasi NU, jabatan struktural keduanya harus dilepas sementara saat resmi mengikuti pilkada.
"Bukan hanya calonnya, tapi juga tim sukses jika memiliki jabatan di NU harus dilepas dulu," kata Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim, Hasan Mutawakkil Alallah, Rabu (18/10/2017).
Aturan tersebut, kata Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo itu, sebagai bentuk netralitas NU.
"NU secara lembaga tidak berpolitik, tapi secara personal anggotanya berpolitik itu hak warga negara," jelasnya.
Karena lembaga NU tidak berpolitik, maka NU tidak akan mengeluarkan seruan untuk memilih salah satu cagub di Pilkada Jatim meskipun ada 2 tokoh NU yang menjadi kandidat.
"Warga NU berhak memilih, asalkan jangan sampai ada perpecahan antar warga NU," ucapnya.
Baca juga: Azwar Anas Merasa Cocok dengan Gaya Kepemimpinan Gus Ipul
Seperti diketahui, Gus Ipul dan Khofifah adalah tokoh NU yang dipastikan maju di Pilkada 2018. Gus Ipul tercatat sebagai wakil ketua Pengurus Besar NU, sementara Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU.
Gus Ipul didukung resmi oleh PDI-P dan PKB, dan dipasangkan dengan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Ikuti Saran Kiai, Khofifah Akan Cari Pendamping Santri Nasionalis
Sementara Khofifah sampai saat ini dipastikan diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar. Sampai hari ini, Khofifah belum menunjuk calon wakilnya.