Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Kekasih dan Nenek Korban, Amin Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 10/10/2017, 08:16 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Amin Subechi, pelaku pembunuhan terhadap Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya, Eti Sularti (70), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin (9/10/2017).

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga yang mendakwa Amin dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Menyatakan jika terdakwa Amin Subechi telah terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo sembari mengetuk palu tiga kali.

Dalam amar putusannya, hakim juga tidak melihat ada unsur yang meringankan. Perbuatan terdakwa, menurut Ageng, tergolong sadis dan dilakukan dengan terencana.

Putusan ini sontak disambut sorak-sorai para keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka meluapkan kegembiraan dengan melantunkan shalawat badar. Tidak sedikit pula dari massa yang berpelukan sambil meneteskan air mata.

Keluarga bersyukur hakim masih memiliki hati nurani untuk menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU dan masyarakat.

“Hanya ini (vonis mati) yang sedikitnya bisa mengobati kesedihan kami,” kata keluarga korban, Tri Haryanto.

Baca juga: Nenek dan Cucu Tewas Dibunuh di Purbalingga

Atas vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Imbar Sumisno dari LBH Perisai Kebenaran langsung menyatakan banding.

Usai sidang, Imbar menuturkan, pihaknya kukuh pada keyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa saat itu didorong emosi yang spontan karena ucapan korban Hanani.

“Tawaran Amin untuk rujuk ditanggapi pedas dan kasar oleh Hanani sembari masuk ke rumah. Saat itulah emosi Amin meledak hingga akhirnya berujung maut,” ujar Imbar.

Dendam asmara

Tragedi yang sempat menggerkan masyarakat Banyumas Raya itu terjadi pada Rabu (11/1/2017) silam. Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya, Eti Sularti (70) ditemukan tewas dengan luka gorok menganga di leher mereka.

Selang sehari, petugas Satuan Reskrim Polres Purbalingga menangkap Amin Subechi yang tidak lain adalah mantan kekasih korban saat kabur ke Bogor.

Dari pemeriksaan terungkap motif pembunuhan itu berlatarbelakang dendam asmara. Hanani memutuskan hubungan asmara dengan Amin beberapa hari sebelum korban terbunuh.

Mendapa keputusan Hanani, Amin pun mendatangi rumah korban di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga pada Rabu pagi (11/1/2017).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com