Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ditangkap KPK, Anak Buah Tak Tahu

Kompas.com - 07/10/2017, 13:50 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii mengaku tidak mengetahui bahwa Ketua PT Manado Sudiwardono diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

"Dari tadi pagi saya telepon, tidak menjawab. Kami belum tahu perkembangannya seperti apa," ujar Syafii, Sabtu (7/10/2017).

Syafii membenarkan bahwa ada OTT KPK yang menangkap seorang hakim dan anggota dewan. Tapi dia tidak tahu kalau yang tertangkap itu adalah hakim di PT Manado.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan bahwa OTT yang dilakukan KPK terhadap jajarannya di Pengadilan Tinggi Manado, Sulut.

"Kalau menurut informasi awal Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Tapi masih dicek kebenarannya," kata Suhadi di Jakarta.

(Baca juga: MA Benarkan KPK Tangkap Tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Informasi OTT itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, melalui pesan singkatnya.

"Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara," kata Laode.

Dua orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah aparat penegak hukum dan politisi. OTT itu terjadi hasil kerjasama dengan Mahkamah Agung.

(Baca juga: Lagi, KPK Tangkap Tangan Aparat Penegak Hukum dan Politisi)

Sementara itu, menurut Syafii, mereka bertemu terakhir kali dengan Sudiwardono pada Jumat (6/10/2017). Setelah itu Sudiwardono berangkat ke Jakarta.

"Saya tidak tahu untuk urusan apa ke Jakarta," kata Syafii.

Syafii juga tidak menjelaskan perkara korupsi apa yang sedang ditangani Ketua PT Manado.

KPK juga mengamankan ADM, anggota DPR RI asal Sulawesi Utara dari Partai Golkar dalam OTT tersebut.

 

Kompas TV Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari terkait dugaan korupsi apa yang menimpa keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com