Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Alfian Tanjung, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Kompas.com - 04/10/2017, 16:55 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, menilai, perkara kliennya tidak layak disidangkan. Menurut Munarman, salah seorang kuasa humum Alfian,  perkara diskriminasi ras dan etnis hanya bisa bisa disidangkan jika pelapornya adalah Komnas HAM.

Dalam eksepsi yang dibacakan saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2017), Munarman mengatakan, sesuai UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM yang berwenang untuk mengadukan perkara tersebut.

"Bukan orang yang bernama Sujatmiko. Karena itu kami minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum," kata Jubir Front Pembela Islam ini.

Sementara itu kata Munarman, sampai saat ini Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dilakukan terdakwa Alfian Tanjung.

Baca juga: Alfian Tanjung Absen, Sidang Perkara Ujaran Kebencian Ditunda

Oleh jaksa, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sidang perkara Alfian Tanjung sebenarnya dijadwalkan pekan lalu, namun karena jaksa belum mendapatkan izin menghadirkannya dalam sidang di Surabaya, maka sidang baru bisa digelar hari ini.

Pada 6 September lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Alfian Tanjung setelah eksepsinya diterima Majelis Hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Bebas dari tahanan Medaeng Sidoarjo, dia dijemput dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Gading Jakarta atas laporan perkara yang sama di Polda Metro Jaya.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com