Salin Artikel

Sidang Alfian Tanjung, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Dalam eksepsi yang dibacakan saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2017), Munarman mengatakan, sesuai UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM yang berwenang untuk mengadukan perkara tersebut.

"Bukan orang yang bernama Sujatmiko. Karena itu kami minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum," kata Jubir Front Pembela Islam ini.

Sementara itu kata Munarman, sampai saat ini Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dilakukan terdakwa Alfian Tanjung.

Oleh jaksa, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sidang perkara Alfian Tanjung sebenarnya dijadwalkan pekan lalu, namun karena jaksa belum mendapatkan izin menghadirkannya dalam sidang di Surabaya, maka sidang baru bisa digelar hari ini.

Pada 6 September lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Alfian Tanjung setelah eksepsinya diterima Majelis Hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Bebas dari tahanan Medaeng Sidoarjo, dia dijemput dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Gading Jakarta atas laporan perkara yang sama di Polda Metro Jaya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/04/16550771/sidang-alfian-tanjung-kuasa-hukum-minta-hakim-tolak-dakwaan-jpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke