Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jagal yang Potong Sapi Betina Produktif Bisa Dipenjara 3 Tahun

Kompas.com - 04/10/2017, 15:14 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Belasan petugas gabungan dari Mabes Polri dan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian menggelar inspeksi mendadak di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (4/10/2017) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedatangan Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) yang didampingi perwakilan Dinas Pini ini sontak membuat para tukang jagal yang sedang sibuk menyembelih sapi di RPH terkejut. Mereka kebingungan bertanya-tanya apa yang terjadi. "Ada apa ya ini, Pak," tanya seorang petugas jagal.

Tim Anev memeriksa belasan sapi yang sudah selesai disembelih petugas jagal. Tim Anev memastikan tidak ada sapi betina produktif atau sapi bunting yang dieksekusi oleh petugas jagal.

"Jangan sampai ada RPH maupun petugas jagal yang nekat menyembelih sapi/kerbau betina bunting. Ini larangan dan kami gencarkan sosialisasi serta pengawasan. Ada sanksi pidananya, yakni hukuman hingga tiga tahun dan denda ratusan juta rupiah. Kami juga imbau jangan juga menyembelih kambing betina produktif," kata Analis Madya Bidang Binmas Baharam Polri, Kombes Pol Erwin Chahara Rusmana seusai sidak.

Baca juga: Perjuangan Peternak Sapi di Tengah Krisis Air Bersih

Larangan penyembelihan sapi/kerbau betina produktif tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86 di undang-undang yang sama diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 300 juta.

Menurut Erwin, pengawasan di sejumlah RPH sudah diinstruksikan kepada para personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). Tahap pertama pihaknya mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan. 

"Langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat jika ada RPH yang melanggar. Sidak kali ini aman," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Higiene dan Sanitasi Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian, Arif Wicaksono, menyampaikan, pihaknya bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi upaya nekat penyembelihan sapi/kerbau betina produktif di seluruh daerah. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.

Sapi/kerbau yang betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Adapun untuk sapi/kerbau yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan kondisinya mandul.

"Pemotongan sapi betina produktif sangat merugikan dan membuat pemerintah geram. Karena sapi bunting bisa menghasilkan tiga ekor hingga lima ekor anakan sapi," katanya.

Baca juga: Seratusan Sapi Adu Gagah di Kediri

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan, Riyanto, menjelaskan, populasi sapi/kerbau di Grobogan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Saat ini populasi sapi/kerbau di Grobogan mencapai 190.000 ekor.

"Peningkatan populasi sapi/kerbau di Grobogan10 persen per tahunnya. Kami juga sudah sosialisasikan soal pelarangan pemotongan sapi betina bunting ini ke RPH hingga ke warga-warga di pelosok desa," pungkasnya.

Kompas TV Sapi ini menjuarai lelang dan dibeli pada angka Rp 125 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com