PALU, KOMPAS.com - Kantor Dinas Pariwisata Kota Palu yang terletak di Jalan Cumi-cumi, disegel warga. Penyegelan ini dilakukan karena bangunan kantor Dinas Pariwisata milik Kota Palu, masuk ke area kepemilikan lahan warga seluas 9.860 meter persegi itu.
Ramdhan Idris, salah seorang ahli waris kepemilikan tanah tersebut mengatakan pihak keluarga sudah menjalani persidangan terkait kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan hasil akhir dalam persidangan tersebut, pihak ahli waris menang.
Walaupun menang di pengadilan, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak pengadilan untuk menyegel bangunan kantor Dinas Pariwisata yang berdiri di lahan seluas 9.860 meterpersegi tersebut. Akhirnya, pihak keluarga bersama sejumlah warga terpaksa menyegel kantor tersebut.
"Kami atas nama pihak keluarga berharap ada itikad baik dari pemerintah Kota Palu untuk penyelesaian masalah ini. Sudah lama kantor ini bermasalah, sejak 2010 lalu,” kata Ramdhan Idris, Selasa (3/10/2017).
Para ahli waris ini mengaku terus akan menyegel kantor ini tanpa batas waktu.
Baca juga: Protes Penyegelan, Warga Saritem Demo di Depan Kantor Polisi
Terkait penyegelan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu Ridwan Karim mengatakan akan mendialogkan masalah ini terlebih dahulu.
“Kita sekarang sedang rapat ini, untuk mencari solusi dari persoalan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa secepatnya kita selesaikan,” kata Ridwan Karim, dihubungi lewat telepon selularnya.
Baca juga: Pemkot Gunungsitoli Segel Kantor KPUD, 4 Komisioner Ikut Terkurung
Meskipun disegel, aktivitas kantor masih berjalan seperti biasa. Para pegawai tetap bisa berlalu lalang meski sebuah papan penyegelan terpampang di pintu keluar masuk kantor.