GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli menyegel kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias. Pintu pagar kantor tersebut dirantai dan digembok.
Ternyata di dalam kantor tersebut terdapat empat orang komisioner dan empat staf KPUD Nias. Mereka terkurung satu malam di dalam kantor KPUD Nias.
Ketua KPUD Nias, Abineri Gulo mengatakan, akibat insiden ini pekerjaan penyelenggara Pemilu terganggu. Padahal tahapan Pilkada Sumatera Utara sudah dimulai.
Keinginan Pemkot Gunungsitoli untuk segera mengosongkan kantor ditolak KPUD dengan alasan bisa mengganggu persiapan penyelenggaraan Pilkada.
(Baca juga: KPUD Kota Bekasi Akan Sediakan Alat Bantu bagi Kaum Disabilitas)
"Pilgub sudah dimulai, masa kami disuruh mengosongkan kantor KPUD Nias. Apa ini bukan tindakan menghalangi penyelengaraan pemilu di Kabupaten Nias,” ungkap Ketua KPUD Nias, Abineri Gulo, Rabu (23/8/2017).
Apalagi ia bersama komisioner dan staf KPUD terkurung. "Satu malam kami harus bertahan tak ubahnya penjara kami di dalam kantor sendiri,” ujarnya.
Padahal dirinya juga sudah menjelaskan kepada Pemkot Gunungsitoli, terkait aset daerah yang diklaim milik Pemkot Gunungsitoli tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan soal Aset Negara, kantor tersebut merupakan aset KPU.
"Jiwa dan psikologi kami tertekan dan kami minta penegak hukum kepada Kapolri melalui Kapolres Nias agar melindungi aset pusat dan tahapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Gunungsitoli, Kurnia Zebua mengatakan, aset tersebut milik Pemkot Gunungsitoli.
"Kami itu datang untuk menertibkan dan mengamankan aset milik Pemerintah Kota dan kami meminta kepada KPUD Nias untuk mengosongkan lahan dan gedung ini,” ungkap Kurnia, Rabu (23/8/2017).
Salah satu aset Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah Kantor KPUD Nias, sesuai dengan perjanjian pinjam pakai yang sejak Januari lalu sudah disepakati bersama dengan KPUD Nias.