Salin Artikel

Menang di Pengadilan, Ahli Waris Segel Kantor Pariwisata Kota Palu

Ramdhan Idris, salah seorang ahli waris kepemilikan tanah tersebut mengatakan pihak keluarga sudah menjalani persidangan terkait kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan hasil akhir dalam persidangan tersebut, pihak ahli waris menang.

Walaupun menang di pengadilan, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak pengadilan untuk menyegel bangunan kantor Dinas Pariwisata yang berdiri di lahan seluas 9.860 meterpersegi tersebut. Akhirnya, pihak keluarga bersama sejumlah warga terpaksa menyegel kantor tersebut.

"Kami atas nama pihak keluarga berharap ada itikad baik dari pemerintah Kota Palu untuk penyelesaian masalah ini. Sudah lama kantor ini bermasalah, sejak 2010 lalu,” kata Ramdhan Idris, Selasa (3/10/2017).

Para ahli waris ini mengaku terus akan menyegel kantor ini tanpa batas waktu.

Terkait penyegelan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu Ridwan Karim mengatakan akan mendialogkan masalah ini terlebih dahulu.

“Kita sekarang sedang rapat ini, untuk mencari solusi dari persoalan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa secepatnya kita selesaikan,” kata Ridwan Karim, dihubungi lewat telepon selularnya.

Meskipun disegel, aktivitas kantor masih berjalan seperti biasa. Para pegawai tetap bisa berlalu lalang meski sebuah papan penyegelan terpampang di pintu keluar masuk kantor.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/03/19524731/menang-di-pengadilan-ahli-waris-segel-kantor-pariwisata-kota-palu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke