Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria ini Cabuli Teman Anaknya yang Berusia 8 Tahun

Kompas.com - 08/09/2017, 22:45 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial LS. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (8/9/2017) siang.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael mengatakan, pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di salah satu peternakan ayam di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.

"LS kita amankan berdasarkan laporan dari orangtua korban yang datang melapor ke Polsek Singkawang Selatan," ujar Michael, Jumat (8/9/2017).

Michael menambahkan, orangtua korban melaporkan dugaan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun. Menurut keterangan orangtua korban, anaknya mengalami trauma serta sakit saat akan berjalan.

(Baca juga: Menunggu Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Siswi TK di Bogor)

 

Mendapat laporan tersebut, Polsek Singkawang Selatan kemudian melakukan koordinasi dengan unit PPA Polres Singkawang. "Setalah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, unit PPA mendapatkan nama pelaku yaitu LS yang merupakan tetangga korban," jelas Michael.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan tersebut berawal ketika ia menjemput korban yang satu sekolah dengan anaknya. Seusai menjemput, pelaku kemudian membawa korban bersama anaknya ke jalur sepi dan kemudian mencabuli korban.

"Diduga kejadian tersebut sudah lebih dari satu kali dilakukan pelaku dan kasus pencabulan ini sudah kita tanggani di Unit PPA Polres Singkawang," tuturnya.

"Pihaknya saat ini melakukan pemeriksaan terhadap korban, orangtua korban, mengamankan barang bukti celana dalam korban yang ada bercak darah serta melakukan Visum Et Repertum ke RS Abdul Aziz Singkawang," pungkasnya.

Kompas TV KPAI Prihatin Terhadap Korban Pencabulan di Palembang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com