YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMK di Yogyakarta berinisial MZN (16) ditangkap polisi karena hendak mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Kapolsek Mergangsan Yogyakarta, Kompol Anang Sutanta menuturkan, awalnya MZN yang mengendarai sepeda motor melihat korban A bersama temannya sedang berjalan di daerah Karangkunthi, Mergangsan, Kota Yogyakarta. MZN lantas menghampiri keduanya dan berpura-pura menanyakan alamat.
Baca juga: Aksi Pencabulan Bocah 3 Tahun Terungkap Melalui Telepon Genggam
Teman korban yang curiga dengan gelagat pelaku, lantas berpamitan pulang ke rumah dengan alasan teman mengambil ponsel yang tertinggal. Padahal sebenarnya, teman korban hendak melaporkan ke orangtuanya.
"Sebenarnya rekan korban ini sudah curiga, pamit pulang untuk melaporkan ke orang di rumah," urainya.
Saat teman korban pergi itulah, MZN memaksa A untuk melepas pakaiannya. Namun beruntung, teman korban dengan cepat sampai ke rumah dan bercerita kepada pamannya.
Ketika MZN hendak melancarkan aksinya, paman teman korban segera datang ke lokasi dan langsung menolong A.
"Paman teman korban lalu menggagalkan aksi pencabulan itu," tandasnya.
Warga yang mengetahui lantas berdatangan ke lokasi kejadian. Warga yang marah lalu memukuli MZN.
Baca juga: Orangtua 5 Gadis yang Dicabuli PNS Cabut Laporan karena Korban Masih Perawan
Polisi lantas bergerak cepat ke lokasi dan langsung membawa MZN ke Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Korban maupun pelakunya masih di bawah umur, jadi kasus ini diserahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak)," pungkasnya.