Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buwas Serahkan Kasus Tewasnya Pegawai BNN kepada Polisi

Kompas.com - 05/09/2017, 19:28 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Indria Kameswari (38), seorang pegawai BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, merupakan tindak pidana murni.

Budi pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya.

Buwas, sapaan akrabnya, menyebut, sejauh ini polisi masih mendalami motif terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut. Ia pun meminta agar semua pihak bersabar dan biarkan polisi bekerja sesuai ranahnya.

"Itu kan ranahnya polisi. Masih ditangani. Pelaku sudah ditangkap, sekarang masih pengembangan. Kita lihat nanti apa yang melatarbelakangi kasus itu," kata Buwas, di Bogor, Selasa (5/9/2017).

Dirinya menjelaskan, secara prosedural, hanya pegawai BNN di bagian penindakan saja yang diperbolehkan memiliki senjata api. Di luar dari jabatan itu, sambungnya, tidak diperkenankan.

"Kalau bagian rehabilitasi tidak bisa. Tapi, kalau bagian penindakan baru boleh senjata lengkap," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Pegawai BNN Dinilai Tidak Kooperatif

Indria Kameswari tewas ditangan AM, yang diketahui adalah suaminya sendiri. Korban tewas di rumah kontrakannya di Perumahan River Valley, Cijeruk, Kabupaten Bogor, setelah mengalami luka di punggung, pada Jumat (1/9/2017) pagi.

Terduga pelaku yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, itu mengaku menembak korban menggunakan senjata api. Hingga kini, polisi belum mengetahui kepemilikan senjata api tersebut dan mencarinya.

Baca juga: Menguak Motif di Balik Tewasnya Pegawai BNN di Bogor

Kompas TV Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengaku telah memiliki peta peredaran narkoba di kalangan artis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com