Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Pasang Spanduk Larangan Ojek "Online" Mangkal di Sekitar Kampus

Kompas.com - 05/09/2017, 17:21 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) memasang spanduk berisi larangan mangkal bagi ojek online.

Larangan ini dimaksudkan untuk menertibkan para pengendara ojek yang kerap berhenti dan memenuhi sisi-sisi jalan hingga menghambat lalu lintas.

Spanduk berisi larangan mangkal bagi ojek online terpasang di sisi timur Fakultas Hukum dan Jalan Sains. Spanduk berwarna kuning tersebut bertuliskan "Peringatan. Semua jenis ojek online dilarang mangkal di wilayah kampus Universitas Gadjah Mada".

Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Dr Noorhadi Rahardjo, mengatakan kebijakan ini diterapkan setelah melihat kondisi di lapangan. Selama ini, para pengendara ojek online kerap berhenti dan memenuhi sisi-sisi jalan hingga menghambat lalu lintas pengguna jalan lainnya.

"Kebijakan ini diterapkan setelah melihat kondisi di lapangan, ojek online banyak yang parkir sehingga jalan untuk lalu lintas kendaraan menjadi lebih sempit," ujar Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Dr Noorhadi Rahardjo, dalam pers rilis humas UGM, Selasa (05/09/2017).

Baca juga:

Kompas TV Grab mengakui baru saja mendapat suntikan modal dari dua investor besar.

Noorhadi menyayangkan tindakan dari beberapa sopir ojek yang tidak mematuhi rambu-rambu yang ada, misalnya berkendara melawan arah demi memangkas waktu berkendara tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk menertibkan para pengendara ojek yang kerap berhenti dan memenuhi sisi-sisi jalan hingga menghambat lalu lintas pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Sebelum mengeluarkan aturan ini, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, misalnya dengan teguran langsung di lapangan. Namun masih kurang efektif.

"Petugas kami sudah sering menegur dan saat itu langsung bergeser. Tetapi begitu petugas pergi, mereka datang lagi," bebernya.

Noorhadi menyampaikan pihaknya juga telah beberapa kali menyambangi kantor pengelola ojek online agar memberikan pengertian kepada para mitranya. Namun imbauan dari pengelola pun seolah tidak digubris.

"Pihak pengelola mengatakan memang tidak boleh mangkal seperti itu. Mereka bilang akan coba diingatkan, tapi memang susah dan mengakui kesulitan," urainya.

Menurutnya, setelah dua hari larangan mangkal itu diberlakukan, perubahan secara perlahan telah terlihat. Ia berharap, dengan adanya aturan ini para pengendara ojek dapat lebih tertib, sehingga sarana jalan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

"Karena sudah ada tulisan mereka mungkin jadi segan untuk berlama-lama. Mudah-mudahan bisa dibangun rasa saling mengerti, menghargai sesama pengguna jalan," tandasnya.

Noorhadi menegaskan, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan ojek online di lingkungan UGM atau mempersulit para pengguna jasa ojek. Aturan diterapkan untuk lebih menertibkan aktivitas penjemputan dan pengantaran agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Para pengendara ojek online, lanjutnya, hanya tidak boleh mangkal. Dia tetap diperbolehkan masuk lingkungan UGM untuk mengantar dan menjemput penumpang. Sebab keberadaan ojek online juga cukup bermanfaat.

"Bukan berarti tidak boleh masuk, kalau untuk mengantar dan menjemput penumpang ya silakan saja, tapi berhenti seperlunya. Saya rasa keberadaan mereka cukup bermanfaat," ujarnya.

Sementara itu, Ade Wijaya, salah satu pengendara ojek online saat ditemui Kompas.com mengaku tidak mempermasalahkan peraturan yang dikeluarkan oleh UGM. Sebab, setiap universitas mempunyai kebijakan masing-masing.

"Saya pribadi tidak apa-apa, memang kan setiap kampus punya aturan sendiri, toh masih diperbolehkan masuk mengantar dan menjemput penumpang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com