Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Bermasalah, Satpol PP Segel 50 BTS di Semarang

Kompas.com - 05/09/2017, 16:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sedikitnya 50 menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Semarang disinyalir tidak berizin. Secara bertahap, Satpol PP setempat melakukan penyegelan setelah tiga surat teguran yang dilayangkan tak diindahkan.

Seperti menara BTS di Jalan Jayanegara RT 05 RW 5 Langensari, Ungaran Barat. Bangunan seluas 47 meter persegi yang di dalamnya berdiri menara telekomunikasi tersebut dipasang Pol PP line.

Selain memasang Pol PP line, petugas memasang stiker bertuliskan "DISEGEL" dan memasang gembok pada pintu masuk bengunan menara telekomunikasi tersebut. 

"Kesalahan mereka rata-rata izin HO (gangguan) habis tidak diperpanjang dan sudah kita ingatkan beberapa kali. Mereka beralasan warga sulit dan sebagainya, menurut kami itu bukan alasan," ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tajudin Noor, Selasa (15/9/2017).

(Baca juga: Pasca-penyegelan, Jemaah Ahmadiyah Depok Tarawih di Halaman Masjid)

Tajudin menjelaskan, ada sejumlah perda yang dilanggar. Pertama, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

Menurut Tajudin, selain beralasan kesulitan mendapatkan persetujuan dari warga, para operator seluler juga berlindung dibalik terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan/HO.

Namun menurut pandangan Tajuddin, Permendagri tersebut tidak serta merta dapat mencabut aturan izin gangguan yang sudah diatur dalam Perda.

"Kami dalami edaran Mendagri itu tidak bisa mencabut Perda. Legalitas kita masih seperti itu bunyinya dan jika syaratnya tidak terpenuhi maka beberapa tower kita tutup," ucapnya.

Sementara itu, salah saru warga Langensari, Dalimin (71) mengaku pihaknya sudah berulangkali mengingatkan pemilik menara BTS untuk mengurus izinnya. Sebab sepengetahuan dirinya, menara BTS tersebut belum memperpanjang izin HO sejak 2006.

(Baca juga: Pemkot Depok Sayangkan Penyegelan Masjid Ahmadiyah Disebut Persekusi)

Dalimin yang ditugasi pemilik menara untuk memegang kunci juga mengakui jika warga sekitar menolak perpanjangan operasional BTS. Sebuah petisi penolakan lengkap dengan tandatangan warga terlihat dipasang di sekitar bangunan BTS.

Warga khawatir keberadaan menara BTS mengganggu kesehatan serta kerap merusak barang elektronik apabila terjadi hujan petir.

"Kan sering kalau ada petir itukan sering kena imbasnya, tv, kulkas pada rusak. Berkali-kali sudah saya tegur, dari Desember sudah habis (izinnya), ngomongnya baru diurus diperpanjang," tutur Dalimin.

Tajuddin menambahkan, izin sekitar 50 menara BTS di Kabupaten Semarang bermasalah. Bahkan ada yang tak berizin sama sekali.

Sejak akhir Agustus lalu, pihaknya mulai mengintensifkan razia dan penutupan menara-menara BTS yang ilegal. Ke-50 menara BTS ini tersebar di 9 kecamatan, yakni Ungaran Timur, Ungaran Barat, Bawen, Jambu, Sumowono, Tuntang, Pabelan, Getasan dan Kaliwungu.

"Dua minggu lalu kami sudah menutup dua tower yang tidak berizin sama sekali. Hari ini ada sembilan tower," ungkapnya.

"Ini kan kurang ajar banget, ada tower yang tidak mengurus atau tidak mengantongi izin secuil pun," tambahnya.

Seperti diketahui, penutupan bangunan menara BTS tidak sampai pada penonaktifan operasionalisai BTS. Namun dengan penyegelan dan penggembokan, pihak pengelola dipastikan tidak akan bisa melakukan pemeliharaan dan perbaikan.

"Kalau mau masuk harus dibereskan dulu izinnya," tutupnya.

Kompas TV Pemalsuan onderdil kendaraan roda dua dilakukan dengan mencetak kembali onderdil asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com