Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Purwakarta Protes Banyak Baliho Ganggu Keindahan Kota

Kompas.com - 04/09/2017, 15:02 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 tentunya tak lepas dari fenomena pemasangan baliho para calon di setiap penjuru wilayah.

Termasuk di Kabupaten Purwakarta mulai terlihat menjamurnya pemasangan baliho para bakal calon, baik untuk Pilkada Purwakarta ataupun Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Menjamurnya baliho ini menuai protes warga Purwakarta. Mereka menilai, pemasangan baliho tersebut telah mengganggu keindahan kota.

Selain itu, pemasangan baliho di Purwakarta tak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah (perda) khusus.

"Ini mulai nih sekarang banyak baliho para calon dipasang di mana-mana. Kurang bagus kelihatannya kalau yang sembarangan asal memasang. Mohon dong memasangnya jangan seenak saja. Ganggu keindahan kota saja," jelas Maman Anwar (45), salah seorang warga Nagri Kaler kepada Kompas.com di pinggir jalan Veteran, Senin (3/9/2017).

Baca juga: Rusak, Papan Baliho di Dekat Tugu Yogyakarta Ancam Keselamatan Warga

Keluhan yang sama disampaikan Nunung Endah (32), warga Pasar Rebo, Purwakarta. Menurut Nunung, pemasangan baliho para calon yang semerawut membuat perkotaan terlihat kumuh.

Selain itu, ia menilai, pemasangan baliho tak terlalu berpengaruh untuk masyarakat. Paling penting yang diinginkan masyarakat adalah para calon datang ke warga dan membuktikan secara nyata program dan rencana kerjanya seperti apa.

"Iya, baliho semerawut buat jadi kumuh saja. Tidak berpengaruh juga, sekarang mah yang dirasakan nyata oleh masyarakat di lapangan langsung, bertemu sama masyarakat, membantu itu tandanya sayang. Jangan hanya ngomong doang, kenyataannya bohong. Sekarang banyak baliho terpasang gambarnya siapa pada tak kenal. Nggak ngaruh lah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satuan Polisi Pamomg Praja Purwakarta, Beny Primiadi mengatakan, selama ini pihaknya telah menerima keluhan beberapa warga tentang adanya pemasangan baliho yang semerawut.

Apalagi, daerahnya sudah memiliki Perda Keindahan, Ketertiban dan Keamanan (K3) yang mengatur secara keseluruhan, termasuk penempatan pemasangan baliho.

"Pemasangan baliho tidak bisa seenaknya di Purwakarta meski nanti sudah masuk tahapan sosialisasi pilkada. Hari-hari biasa juga pemasangan baliho atau poster ada aturannya dan diwajibkan bayar pajak," kata dia.

Beny menambahkan, salah satu poin larangan pemasangan baliho dalam perda tersebut di antaranya tak boleh memasang baliho di pohon jalan, tiang listrik, tempat umum, masjid dan kabel listrik atau telepon.

Pemasangan baliho pun harus rapi dan memakai penyangga kayu yang dibuat semenarik mungkin dengan pemasangan teratur.

"Kalau seenak saja masang baliho di pohon atau tiang listrik itu dilarang. Tak bisa seenaknya memasang baliho karena ada aturannya. Sehingga pemasangan baliho tak menjadikan daerah ini menjadi terlihat kumuh," tambahnya.

Baca juga: Dituduh Komunis, Baliho Organisasi Mantan Wali Kota Malang Diturunkan

Pihaknya pun akan langsung menertibkan baliho yang dipasang tak sesuai dengan aturan. Adapun nantinya kepada para pemilik yang merasa balihonya ditertibkan bisa diambil di kantor Dinas Pol PP dengan syarat tak mengulangi perbuatannya, dan pemasangan balihonya harus sesuai aturan.

"Kita akan tertibkan dan amankan. Kalau yang merasa nanti balihonya ditertibkan, silakan datang ke kantor kami dengan syarat tak mengulangi perbuatannya, dan dipasang sesuai aturan yang berlaku," tandas Beny.

Kompas TV Aparat TNI Copot Baliho Kampanye Dukungan Jokowi-Gatot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com