MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur menarik semua mobil operasional anggota DPRD Kota Malang, Kamis (31/8/2017). Penarikan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan itu merekomendasikan dinaikkannya tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi. Sehingga setiap anggota DPRD Kota Malang yang mendapatkan mobil operasional diminta untuk segera mengembalikannya.
Kenaikan tunjangan transportasi itu dianggap sudah mewakili setiap mobil operasional yang digunakan anggota DPRD Kota Malang.
Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, ada 27 mobil operasional yang digunakan oleh anggota DPRD Kota Malang. Semua mobil operasional itu harus dikembalikan hari ini.
Baca juga: DPRD Gunungkidul Usulkan Tunjangan Transportasi Rp 8 Juta Per Bulan
"Surat Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto) harus dikembalikan semua hari ini sampai pukul 24.00 WIB," katanya.
Namun, Bambang tidak menyebutkan sanksi bagi anggota dewan yang telat mengembalikan mobil operasionalnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Ya'qud Nanda Qudban tidak mempermasalahkan penarikan mobil operasional tersebut. Politisi Partai Hanura itu juga sudah mengembalikan mobil operasional yang selama ini digunakannya.
"Tidak apa - apa. Kita memang kerja sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, besaran kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Malang masih dalam pembahasan. Pemerintah Kota Malang juga masih menunggu apraisal untuk menentukan besaran kenaikan tunjangan itu.