Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap DPRD Jatim, Pengacara Sebut Kepala Dinas Diperas

Kompas.com - 28/08/2017, 20:35 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa dan pengacara berbeda pandangan dalam kasus suap DPRD Jawa Timur.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut kepala Dinas Peternakan dan Pertanian menyuap anggota DPRD untuk memuluskan anggaran dinas. Sementara kuasa hukum kepala dinas menyebut kasus tersebut merupakan pungutan liar anggota DPRD Jatim kepada kepala dinas.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/8/2017), jaksa KPK mendakwa Kepala Dinas Peternakan, Rohayati, dan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heriyanto, dan ajudannya.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 KUHP dan pasal 13 KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Periksa Tiga Kadis, KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Tersangka Suap DPRD Jatim)

 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK, Budi Nugraha menyebut Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heriyanto, menyetor sejumlah uang kepada Komisi B DPRD Jatim untuk mengamankan anggaran kerja dinas yang dipimpinnya.

"Saya keberatan jika klien saya disebut menyuap. Karena faktanya, justru anggota DPRD yang memeras Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heriyanto, lebih tepatnya melakukan pungli," kata Suryono Pane, kuasa hukum Bambang Heriyanto.

Dia akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak mendapatkan apa-apa jika dalam dakwaan disebut menyuap. "Kalau menyuap pasti ada maksud yang ingin didapat, tapi ini tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada operasi tangkap tangan. Selain Bambang, Anang, dan Rohayati, tersangka lain yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Pada pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tersangka tambahan yakni anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok. 

Kompas TV KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com