Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hakim Tidak Akan Berani Vonis Bebas Dimas Kanjeng

Kompas.com - 23/08/2017, 21:44 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.comDimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017) besok. Pada sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng dituntut empat tahun penjara.

Pengacara Kanjeng, M Sholeh yakin hakim tak berani membebaskan Kanjeng.

“Saya tidak yakin hakim punya keberanian memutus bebas Dimas Kanjeng berdasarkan fakta persidangan. Karena, hakim sudah dipengaruhi opini bahwa klien saya melakukan pembunuhan dan penipuan. Mau tidak mau, tuntutan jaksa akan diamini hakim,” kata Sholeh kepada Kompas.com via ponsel, Rabu (23/8/2017).

Baca juga: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Ditanya kesiapan Kanjeng menghadapi vonis, Sholeh mengungkapkan Kanjeng siap menghadiri sidang. Siap fisik dan mental.

“Kemudian, apakah putusan besok akan melegakan pihak kita atau tidak, saya tidak tahu. Saya tidak menjamin hakim punya keberanian memvonis Kanjeng bebas. Dalam fakta persidangan, Kanjeng tidak terbukti menerima uang hasil penipuan tersebut,” jelasnya.

Jika melihat fakta persidangan, lanjut Sholeh, penipuan justru dilakukan oleh Sultan Padepokan bernama Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasemjem. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan uang dan penjualan jimat dalam persidangan.

“Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meyakini upaya penipuan dilakukan Kanjeng, hingga dituntut empat tahun penjara. Berapapun vonis hakim besok atas Kanjeng, setahun, dua tahun atau tiga tahun, saya tetap menyarankan banding,” tutupnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penipuan.

Dalam pledoi, Dimas Kanjeng mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat Bibi Rasemjem, istri Ismail Hidayah (mantan pengikut Dimas).

“Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, tapi dia kok bebas?” tanya Dimas Kanjeng dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017).

Baca juga: Dimas Kanjeng: Bibi Rasenjam yang Terima Uang, Kok Dia Bebas?

Kompas TV Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com