Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2017, 21:44 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.comDimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017) besok. Pada sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng dituntut empat tahun penjara.

Pengacara Kanjeng, M Sholeh yakin hakim tak berani membebaskan Kanjeng.

“Saya tidak yakin hakim punya keberanian memutus bebas Dimas Kanjeng berdasarkan fakta persidangan. Karena, hakim sudah dipengaruhi opini bahwa klien saya melakukan pembunuhan dan penipuan. Mau tidak mau, tuntutan jaksa akan diamini hakim,” kata Sholeh kepada Kompas.com via ponsel, Rabu (23/8/2017).

Baca juga: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara

Ditanya kesiapan Kanjeng menghadapi vonis, Sholeh mengungkapkan Kanjeng siap menghadiri sidang. Siap fisik dan mental.

“Kemudian, apakah putusan besok akan melegakan pihak kita atau tidak, saya tidak tahu. Saya tidak menjamin hakim punya keberanian memvonis Kanjeng bebas. Dalam fakta persidangan, Kanjeng tidak terbukti menerima uang hasil penipuan tersebut,” jelasnya.

Jika melihat fakta persidangan, lanjut Sholeh, penipuan justru dilakukan oleh Sultan Padepokan bernama Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasemjem. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan uang dan penjualan jimat dalam persidangan.

“Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meyakini upaya penipuan dilakukan Kanjeng, hingga dituntut empat tahun penjara. Berapapun vonis hakim besok atas Kanjeng, setahun, dua tahun atau tiga tahun, saya tetap menyarankan banding,” tutupnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penipuan.

Dalam pledoi, Dimas Kanjeng mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat Bibi Rasemjem, istri Ismail Hidayah (mantan pengikut Dimas).

“Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, tapi dia kok bebas?” tanya Dimas Kanjeng dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017).

Baca juga: Dimas Kanjeng: Bibi Rasenjam yang Terima Uang, Kok Dia Bebas?

Kompas TV Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com