SURABAYA, KOMPAS.com - Bambang Irianto, mantan Wali Kota Madiun, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2017).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bambang kata Unggul, terbukti melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fitroh Rochcayanto selaku Jaksa penuntut KPK, mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutannya. Tetapi secara umum kata dia, pertimbangan yuridis hakim sama dengan KPK yakni terdakwa melanggar 3 pasal.
"Pertimbangan yuridis hakim sama dengan kami," ujar Fitroh.
Baca juga: Gantikan Wali Kota Madiun yang Jadi Terdakwa Korupsi, Wakil Dilantik
Bambang yang saat menghadiri sidang pembacaan vonis mengenakan atasan batik warna gelap hanya tertunduk mendengar putusan hakim. Dia dipeluk sejumlah kerabatnya yang duduk di meja pengunjung sidang.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.