PANGKAL PINANG, KOMPAS.com Menyambut HUT ke-72 Republik Indonesia, Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menggratiskan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga yang lahir tanggal 17 Agustus.
"Pendaftaran dibuka 17 sampai 18 Agustus 2017. Warga harus membawa KTP mereka," kata Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra, Kamis (17/8/2017).
Dia menyebutkan, program gratis ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM C serta perpanjangan SIM A.
Informasi terkait program SIM gratis ini, kata Adi juga telah disosialisaikan melalui media sosial dan pamflet.
Baca juga: Di Kupang, Warga yang Lahir pada 17 Agustus Bisa Buat SIM Gratis
"Ayo manfaatkan layanan ini. Tertib berkendara termasuk dengan melengkapi surat-suratnya," kata dia.