"Pendaftaran dibuka 17 sampai 18 Agustus 2017. Warga harus membawa KTP mereka," kata Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra, Kamis (17/8/2017).
Dia menyebutkan, program gratis ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM C serta perpanjangan SIM A.
Informasi terkait program SIM gratis ini, kata Adi juga telah disosialisaikan melalui media sosial dan pamflet.
"Ayo manfaatkan layanan ini. Tertib berkendara termasuk dengan melengkapi surat-suratnya," kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2017/08/17/08294361/lahir-17-agustus-gratis-urus-sim-di-pangkal-pinang