KUPANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada warga yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi kepada Kompas.com, Rabu (16/8/2017) malam mengatakan, pembuatan SIM gratis itu mulai dibuka dari 16 Agustus sampai 31 Agustus 2017.
"Alasan kita menggratiskan biaya untuk pembuatan SIM ini, dalam rangka memperingati HUT RI ke-72," kata Rocky.
Dia mengatakan, untuk mengurus SIM, warga yang tanggal dan bulan lahir bertepatan dengan hari kemerdekaan RI cukup membawa KTP dan kartu keluarga saja.
Baca juga: Di Ngawi, Orang yang Bernama Agus Bisa Bikin SIM Gratis
Menurut dia, pada hari pertama sudah ada delapan warga yang datang untuk mengurus SIM baru. "Untuk urus SIM baru, warga yang lahir 17 Agustus, bisa datang ke kantor mulai pukul 8.00 Wita," ucapnya.