Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Tambal Ban Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 05/08/2017, 21:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis


BLORA, KOMPAS.com -
Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar sabu di wilayah hukumnya. Sepak terjang keduanya terbongkar atas laporan masyarakat. 

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan, dua pengedar narkoba tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Seorang pelaku, Dwi Susanto (44), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, ditangkap pada Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 15. 45 WIB, di Jalan Randublatung-Doplang sekitar perlintasan kereta api, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung. 

"Dari pelaku DS, kami amankan dua paket sabu serta uang tunai," kata Suparlan, Sabtu (5/8/2017).

Selang beberapa jam usai penangkapan DS, Satres Narkoba Polres Blora menangkap Teguh Widyanto (43), yang bekerja sebagai tukang tambal ban, sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah warung di Jalan Mr Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Blora.

"Dari TW diamankan dua paket sabu dan uang tunai. Tersangka TW yang keseharian bekerja sebagai tukang tambal ini nekat jualan sabu karena butuh uang," kata Suparlan.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini. Dugaan keduanya sindikat dan modus penjualan pesan via handphone," ucap Suparlan.

(baca: Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Kerap Digunakan di Kalangan Artis)

Kompas TV BNN Ungkap Sabu Seberat 10 Kg di Batam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com