Salin Artikel

Tukang Tambal Ban Ditangkap karena Edarkan Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan, dua pengedar narkoba tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Seorang pelaku, Dwi Susanto (44), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, ditangkap pada Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 15. 45 WIB, di Jalan Randublatung-Doplang sekitar perlintasan kereta api, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung. 

"Dari pelaku DS, kami amankan dua paket sabu serta uang tunai," kata Suparlan, Sabtu (5/8/2017).

Selang beberapa jam usai penangkapan DS, Satres Narkoba Polres Blora menangkap Teguh Widyanto (43), yang bekerja sebagai tukang tambal ban, sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah warung di Jalan Mr Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Blora.

"Dari TW diamankan dua paket sabu dan uang tunai. Tersangka TW yang keseharian bekerja sebagai tukang tambal ini nekat jualan sabu karena butuh uang," kata Suparlan.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini. Dugaan keduanya sindikat dan modus penjualan pesan via handphone," ucap Suparlan.

(baca: Narkotika Jenis Ganja dan Sabu Kerap Digunakan di Kalangan Artis)

https://regional.kompas.com/read/2017/08/05/21353971/tukang-tambal-ban-ditangkap-karena-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke