Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswi Akper Garut Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/08/2017, 14:06 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com – Restu Fauzi (20), pelaku pembunuhan Fahmi Nisa Nurbayani (19), mahasiswi Akademi Keperawatan Pemda Garut pada 2 Desember 2016 di Perum Banyu Herang Regency Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut dalam sidang yang digelar Kamis (3/8/2017).

Restu, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban pada 2 Desember 2016 di rumah korban dan juga melakukan persetubuhan pada korban saat masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian.

Dalam persidangan, Endratno Rajamai, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan pencurian, pembunuhan dan persetubuhan pada korban saat korban tidak berdaya setelah dianiaya pelaku.

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, langsung disambut teriakan puas dari pengunjung sidang yang kebanyakan keluarga dan mahasiswa Akper Pemda Garut yang merupakan teman korban.

Baca juga: Dua Maling Perkosa dan Bunuh Seorang Mahasiswi di Garut

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dengan menjerat pelaku pasal pembunuhan berencana, pencurian, dan pemerkosaan.

Majelis hakim sendiri dalam putusannya menyebutkan, berdasarkan dari hasil visum, pelaku tidak sempat memerkosa korban karena sudah orgasme terlebih dahulu dan warga mulai berdatangan.

Namun, majelis hakim menilai pelaku sudah melakukan upaya persetubuhan pada korban yang sudah tidak berdaya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamay mengatakan, vonis yang diberikan terhadap terdakwa, sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

“Pasal yang dikenakan 340 dan 290 KUHP tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan dengan kekerasan tidak terbukti, tapi bersetubuh dengan orang yang dalam keadaan tidak sadar atau pingsan itu yang terbukti,” ucapnya kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Rajamay, apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kejam dan tidak berprikemanusiaan hal ini yang menjadi salah satu yang memberatkan korban. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa juga telah membuat beban berat bagi keluarga korban, terutama ibu korban.

Ratna Jumena, ibu korban yang terus menangis selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis seumur hidup terhadap pelaku yang diberikan majelis hakim.

“Puas (dengan putusan hakim), meski tidak bisa mengembalikan anak saya,” katanya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Juragan Kuda, Istri Tak Dinafkahi gara-gara Suami Kawin Lagi

Sementara ayah korban,Ahmad Matin, yang ditemui sebelum persidangan menyebutkan, pelaku seperti tidak merasa bersalah atas apa yang telah dilakukannya. Hal ini, diketahui olehnya saat hadir menjadi saksi dalam persidangan.

“Biasa-biasa saja saat disidang, seperti merasa tidak bersalah,” katanya.

Matin sendiri, selama proses persidangan hanya satu kali mengikuti sidang kasus anaknya saat dirinya dipanggil menjadi saksi. Karena, proses persidangan selalu digelar tertutup dengan alasan menyangkut tindakan asusila.

Sementara terdakwa langsung menerima putusan hakim setelah sebelumnya sempat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Pelaku juga sempat menjadi sasaran amukan teman-teman korban mahasiswa Akper Pemda Garut saat akan dibawa petugas menuju mobil tahanan usai persidangan.

Untungnya, aparat keamanan sigap. Begitu hakim hendak membacakan vonis di dalam ruang sidang, petugas keamanan langsung masuk ruang sidang untuk mengawal keluar pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com