Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Pria yang Dituduh Berbuat Mesum

Kompas.com - 28/07/2017, 13:33 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Aparat Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dani Syahputra (24) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur yang terjadi pada 20 Juli 2017 lalu.

Para tersangka masing-masing berinisial KDR (32), ALN (40), RMD (29), ISM (47) dan ARS(16). Semuanya warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.

Baca juga: Diduga Mesum, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Warga di Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Jumat (28/7/2017), menjelaskan, satu pelaku berusia di bawah umur. Peran mereka beragam, mulai dari memukul, menyeret korban hingga mengawasi situasi. Akibat pengeroyokan itu, Dani tewas.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, maka penyidik menyimpulkan lima orang itu diduga terlibat dalam penganiayaan mengakibatkan tewasnya Dani,” jelas AKP Parmohonan.

Parmohonan mengatakan, Dani dituduh berbuat mesum dengan teman wanitanya saat mereka berkunjung ke rumah pamannya di Desa Pasir Putih, Peureulak, Aceh Timur.

Awalnya para pelaku menanyai paman korban tentang keberadaan Dani dan teman wanitanya. Sang Paman pun menjelaskan bahwa mereka tak ada di rumah itu. Namun, saat diperiksa, ternyata korban bersama pasangannya di rumah tersebut.

Dani sempat berlari namun ditangkap warga, sedangkan teman wanita korban yang belum diketahui namanya langsung diminta pergi dari desa itu.

Soal pemeriksaan tersangka anak di bawah umur, sambung AKP Parmohonan, polisi bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Anak Banda Aceh.

“Jadi pemeriksaan terhadap anak di bawah umur ini kita lakukan kemarin dengan pendampingan balai pemasyarakatan anak dan pengacaranya,” katanya.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Ricko, Bobotoh Persib yang Meninggal Dunia

Dalam waktu dekat, lanjut AKP Parmohonan, kasus itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi untuk seterusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan, karena dituduh berbuat meusum, Dani tewas dikeroyok warga Desa Pasir Putih, Peureulak Aceh Timur. Kasus itu mendapat perhatian publik di Aceh.

Kompas TV Polresta Denpasar hingga siang ini masih memeriksa para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com