Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Ini Alami Trauma Berat, Diduga karena Dicabuli Tetangganya

Kompas.com - 29/07/2017, 19:34 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, sebut saja M, lebih dari setahun ini diungsikan ke rumah saudaranya karena trauma berat.

M diduga dicabuli tetangganya sendiri, warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan pada 19 Maret 2016. Saat itu, sepulang sekolah, korban yang berjalan kaki menuju rumahnya itu mampir dulu untuk membeli jajan di warung kelontong di rumah N.

 

Korban yang masih mengenakan seragam sekolah taman kanak-kanak (TK) itu selanjutnya diduga dicabuli di dalam rumah oleh N.

"Anak saya pulang ke rumah menangis kesakitan meski diancam pelaku. Anak saya membeli jajan di rumah N dan dipaksa masuk ke dalam rumah untuk dicabuli. Saat itu juga kami bawa ke RSUD Purwodadi untuk divisum. Hasil medis menyebut jika alat kelamin korban luka akibat kekerasan seksual," kata ayah korban, TU, Sabtu (29/7/2017).

(Baca juga: Anak di Bawah Umur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa)

Menurut dia, kasus asusila ini dilaporkan ke unit PPA Polres Grobogan pada 21 Maret 2016. Hanya saja, kata dia, hingga saat ini kasus itu belum tuntas.

Pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk segera meringkus pelaku serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.

"Bukti celana dalam serta pakaian sekolah korban sudah diserahkan ke polisi. Selain ada bercak darah juga ada sperma. Kami mohon kepada polisi agar segera meringkus pelaku sebab anak saya masih trauma dan diungsikan," ujar TU.

"Kenapa hukum tumpul kepada orang kecil. Kami juga sering mendapat ancaman karena pelaku orang berpengaruh di desanya," kata PU yang bekerja sebagai buruh bangunan itu.

(Baca juga: Siswi SMK Disekap dan Diperkosa Selama Seminggu di Kamar Kos )

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Suwasana mengatakan, kasus ini masih dalam didalami pihak kepolisian.

"Kasus ini masih didalami karena minim saksi. Yang jelas jika terbukti bersalah tak ada kekuatan hukum yang melindungi," ujar Suwasana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com