Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Teroris Poso Dipindahkan ke Polewali

Kompas.com - 29/07/2017, 10:34 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR,KOMPAS.com - Seorang terpidana terorisme, Chandra Jaya alias Abu Yasin alias Abinya Yasin (31) yang divonis penjara 3 tahun di PN Jakarta Timur, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polman setelah menjalani tahanan selama enam bulan di Mako Brimob Depok, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017) malam.

Terpidana Chandra dipindahkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Kelas IIB Polman atas permintaan sendiri dengan alasan lebih dekat dengan kampung halamannya.

"Terpidana telah menjalani hukuman di Mako Brimob, selama enam bulan. Untuk terpidana teroris kami pisahkan dulu. Biar nanti dia beradaptasi dulu,"  kata Andi Farida, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Chandra tiba di Lapas kelas IIB Polman pada Jumat malam dengan pengawalan ketat oleh anggota tim Densus 88 dari Jakarta.

Baca juga: Polda Sulsel Khawatir Teroris Manfaatkan Bom Ikan

Usai menyelesaikan berkas adminitrasi dan pemeriksaan fisik, Chandra dimasukkan ke dalam ruang tahanan.

Chandra berasal dari Dusun Wonosari Timur, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel. Pria berusia 31 tahun ini disebut pernah terlibat dalam jaringan Santoso di Poso.

Dia divonis 3 tahun penjara. Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis selama 3 tahun, dengan nomor putusan Nomor 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt.

Sebelumnya, Rudi Haruna Rasyid (41) alias Rudi Hitam, April 2017 lalu juga pindah ke lapas kelas IIb Polman dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.  Kepindahan itu juga atas permintaan yang bersangkutan karena alasan lebih mudah dijenguk keluarganya.

Rudi yang terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme di Poso Sulawesi Tengah,  divonis 7,6 tahun penjara.

Kompas TV Kapolri: Teroris Gunakan Telegram Untuk Komunikasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com