Salin Artikel

Terpidana Teroris Poso Dipindahkan ke Polewali

Terpidana Chandra dipindahkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Kelas IIB Polman atas permintaan sendiri dengan alasan lebih dekat dengan kampung halamannya.

"Terpidana telah menjalani hukuman di Mako Brimob, selama enam bulan. Untuk terpidana teroris kami pisahkan dulu. Biar nanti dia beradaptasi dulu,"  kata Andi Farida, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Chandra tiba di Lapas kelas IIB Polman pada Jumat malam dengan pengawalan ketat oleh anggota tim Densus 88 dari Jakarta.

Usai menyelesaikan berkas adminitrasi dan pemeriksaan fisik, Chandra dimasukkan ke dalam ruang tahanan.

Chandra berasal dari Dusun Wonosari Timur, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel. Pria berusia 31 tahun ini disebut pernah terlibat dalam jaringan Santoso di Poso.

Dia divonis 3 tahun penjara. Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis selama 3 tahun, dengan nomor putusan Nomor 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt.

Sebelumnya, Rudi Haruna Rasyid (41) alias Rudi Hitam, April 2017 lalu juga pindah ke lapas kelas IIb Polman dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.  Kepindahan itu juga atas permintaan yang bersangkutan karena alasan lebih mudah dijenguk keluarganya.

Rudi yang terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme di Poso Sulawesi Tengah,  divonis 7,6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/07/29/10341811/terpidana-teroris-poso-dipindahkan-ke-polewali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke