Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diamankan Satpol Saat Mangkal, PSK Ini Mengaku Sudah Dapat Izin Suami

Kompas.com - 24/07/2017, 11:03 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - ER (38) digelandang ke markas Satpol PP Surabaya, Senin (24/7/2017) dini hari. Dia dan NR (31) rekannya, terjaring razia saat menunggu "pelanggan" di komplek makam Kembang Kuning Surabaya.

ER yang tercatat sebagai warga Jalan Girilaya Surabaya itu menjawab semua pertanyaan petugas Satpol PP saat diperiksa untuk dicatat di berita acara pemeriksaan.

Dia mengaku sudah setahun terakhir beroperasi menjadi PSK di komplek makam tersebut setelah keluar dari pabrik tempat dia bekerja sebelumnya. Bahkan suaminya memberinya izin atas profesi yang dilakukannya.

"Iya, suami saya sudah tahu," ucapnya.

Dia mengaku terpaksa menjadi PSK karena menghasilkan lebih banyak rupiah.

"Di pabrik hanya Rp 30.000 sehari, kalau begini bisa dapat Rp 900.000 semalam, kalau sedang ramai," ujar dia.

Baca juga: Suami Pergi dengan Wanita Lain, Ibu Ini Terpaksa Jadi PSK demi Nafkahi 4 Anaknya

Sementara NR, kepada petugas Satpol PP juga mengaku lebih banyak penghasilan menjadi PSK yang mangkal di komplek makam Kembang Kuning. Sebelumnya, dia hanya penjaga toko yang bergaji Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per harinya.

ER dan NR lebih memilih mencari penghasilan dengan menjadi PSK di komplek makam Kembang Kuning Surabaya.

Selain mengamankan dua orang PSK, tim Satpol PP Surabaya juga mengamankan tiga orang pria yang sedang menggelar pesta minuman keras di komplek makam tersebut.

Kompas TV Polisi Gagalkan Usaha Seks Online Lewat Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com