Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Penjualan Tanah Negara Dinikmati Istri dan Anak Bupati Takalar

Kompas.com - 20/07/2017, 13:32 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengungkapkan bahwa uang korupsi penjualan tanah negara dinikmati oleh istri dan anak Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: Pilkada Telah Usai, Bupati Takalar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Negara

Menurut Salahuddin, uang hasil tindak pidana korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar tahun 2015 dinikmati oleh keluarga Bupati Takalar. Sampai sejauh ini, istri dan anak Bupati Takalar sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi.

"Jadi lahan seluas 150 hektar dengan nilai penjualan 18.5 miliar rupiah ada beberapa bidang tanah diklaim oleh orangtua bupati Takalar, istri dan anak bupati Takalar. Padahal lahan itu adalah lahan pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar. Jelas, tanah tersebut adalah tanah negara yang kemudian dijual kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri," jelasnya.

Salahuddin menegaskan bahwa tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut hingga penerima uang penjualan lahan negara.

"Sampai sejauh ini, baru satu tersangka yang mengembalikan kerugian negara, yakni Kades Laikang yang mencapai Rp 200 juta lebih. Yang tersangka lainnya belum ada yang melakukan pengembalian kerugian negara," bebernya.

Sebelumnya telah diberitakan, setelah kalah di Pilkada Takalar yang beberapa waktu lalu, Bupati Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara.

Penetapan tersangka Burhanuddin diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tugas Utoto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin di kantornya, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jelang Pilkada, Ini Komentar Bupati Takalar

Jaksa sebelumnya telah menetapkan Sila Laida (Kepala Desa Laikang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Muh Noor Uthary (Camat Mangarabombang) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Ketiga tersangka merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah tanah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.

Kompas TV 2 Terdakwa Perdana Kasus E-KTP Hadapi Putusan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com