Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Pacar dan Menghindar dari Tanggung Jawab, YY Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/07/2017, 14:15 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Seorang pemuda, YY (18), diciduk dari kediamannya seusai menonton pertunjukan Jatilan, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB atas laporan orangtua sang pacar. YY diduga menghamili pacarnya yang berusia 17 tahun.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco mengatakan, kasus ini bermula pada Februari 2017. Saat itu, orangtua korban diberitahu tetangganya soal kehamilan putrinya oleh YY (18) yang merupakan pacar korban.

"Orangtua korban mendatangi rumah pelaku beberapa kali namun tidak ada di rumah, sering dicari tidak ketemu, seolah-olah menghindari tanggung jawab," ujarnya, Selasa (18/7/2017).

Karena tidak bertanggungjawab, orangtua korban melaporkan kasus ini ke PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya Senin (10/7/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya seusai melihat pertunjukan Jatilan.

(Baca juga: Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi)

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," jelasnya.

Dari keterangan YY, sambung Gatot, selama ini pelaku bekerja di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku bersedia bertanggung jawab jika laporan ke polisi dicabut.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016/UU No 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino berharap orangtua mengawasi pergaulan putra-putrinya.

(Baca juga: Hamili Pacar, Remaja 15 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara)

"Orangtua diimbau lebih jeli dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti seks di luar nikah, termasuk narkoba dan obat terlarang," tutupnya. 

Kompas TV Seorang pria ditangkap polisi, karena diduga mencabuli sepuluh anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com