Salin Artikel

Hamili Pacar dan Menghindar dari Tanggung Jawab, YY Ditangkap Polisi

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco mengatakan, kasus ini bermula pada Februari 2017. Saat itu, orangtua korban diberitahu tetangganya soal kehamilan putrinya oleh YY (18) yang merupakan pacar korban.

"Orangtua korban mendatangi rumah pelaku beberapa kali namun tidak ada di rumah, sering dicari tidak ketemu, seolah-olah menghindari tanggung jawab," ujarnya, Selasa (18/7/2017).

Karena tidak bertanggungjawab, orangtua korban melaporkan kasus ini ke PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya Senin (10/7/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku diamankan di rumahnya seusai melihat pertunjukan Jatilan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul," jelasnya.

Dari keterangan YY, sambung Gatot, selama ini pelaku bekerja di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku bersedia bertanggung jawab jika laporan ke polisi dicabut.

Petugas menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016/UU No 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino berharap orangtua mengawasi pergaulan putra-putrinya.

"Orangtua diimbau lebih jeli dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti seks di luar nikah, termasuk narkoba dan obat terlarang," tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/07/18/14155771/hamili-pacar-dan-menghindar-dari-tanggung-jawab-yy-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke