Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malu Difoto Wartawan, Alasan Anak Bupati Mengamuk Usai Persidangan

Kompas.com - 15/07/2017, 20:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Teka-teki mengamuknya terdakwa kasus narkoba OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30) usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan terjawab.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, Koko malu difoto wartawan saat dia sedang menjalani persidangan.

"Saya sudah berjumpa dengannya. Katanya, dia merasa malu kalau difoto," kata Nimrot, saat dihubungi Sabtu (15/7/2017).

Nimrot mengaku tidak mengetahui langsung saat anak kandung dari Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen itu mengamuk usai persidangan. Dia baru mengetahui setelah dikonfirmasi wartawan.

Menurut Nimrot, sejak menjadi tahanan Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan dan menghuni Blok E kamar 5, perilaku Koko tidak ada yang berbeda.

"Normal saja layaknya yang lain," kata dia.

Peristiwa itu sendiri terjadi saat Koko (30) menjalani sidang pertamanya di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2017) silam.

Sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamalludin, Koko terlihat gelisah saat beberapa wartawan meliput persidangan dan mengambil fotonya.

Usai hakim mengetuk palu dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/7/2017) mendatang, petugas dari Kejaksaan Negeri Medan lalu menggiring Koko keluar ruangan.

Saat itulah, tiba-tiba Koko berlari mengejar seorang wartawan yang berasal dari media online lokal. Sambil berteriak-teriak dan mengamuk, dia mengejar wartawan tersebut.

Sontak saja aksinya ini membuat gaduh dan heboh pengadilan. Para pengunjung yang terkejut terlihat panik dan menduga ada tahanan yang hendak melarikan diri.

Beruntung, petugas keamanan PN Medan sigap mengamankan dan langsung menggiring Koko ke sel tahanan sementara PN Medan.

Dari dakwaan jaksa diketahui, Koko ditangkap polisi dari Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu ketika melintas di Jalan Ringroad tepatnya simpang Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara.

Sewaktu diringkus, dia tengah mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang disimpan dalam tas sandangnya.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Tetty.

Kompas TV Tolak Pungli, Penghuni Lapas Narkotika Mengamuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com