Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Gaji PNS Senilai Rp 380 Juta Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2017, 13:44 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Polres Maluku Tenggara menjerat MP, tersangka pelaku perampokan gaji pegawai Kecamatan Kei Kecil Timur senilai Rp 380 juta dan serangkaian aksi kejahatan lainnya dengan pasal berlapis.

Kepala Satuan Reskrim bu Polres Maluku Tenggara, AKP Izaac Risambessy mengatakan tersangka yang telah menjadi DPO sejak tiga tahun terakhir itu, dijerat dengan pasal 363, 362 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 56.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363, 362 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Izaac kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Izaac setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, saat tersangka telah dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

 

Baca: Perampok Gaji PNS Rp 380 Juta Ditembak Saat Hendak Kabur via Bandara

“Tersangka saat ini sudah di Polres dan dia masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Selain terlibat dalam kasus perampokan gaji PNS senilai Rp 380 juta, tersangka sendiri ikut terlibat dalam serangkaian kasus kejahatan lainnya.

Izaac membeberkan tersangka juga terlibat dalam kasus pencuria mesin jhonson 40 PK milik warga desa Dullah pada oktober 2016, selain itu tersangka juga terlibat mencuri kambing milik warga.

Tak hanya itu tersangka juga terlibat aksi pencurian dua sepeda motor milik Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas BPKAB Kota Tual, pada pertengahan Mei 2017 lalu.

”Pelaku juga terlibat mencuri sepeda motor milik warga. Jadi banyak kasus yang melibatkannya,” sebutnya.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi saat akan kabur dari Maluku Tenggara melalui Bandara Karel Sadsutibun Langgur pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIT.

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com