PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mewajibkan pegawai wanitanya mengenakan rok di bawah lutut sebagai atribut resmi selama bertugas.
Kebijakan mengenakan rok mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penggunaan rok di bawah lutut dinilai sesuai dengan kearifan lokal Kepulauan Bangka Belitung.
“Daerah diberi kesempatan untuk atribut wanita bisa pakai celana atau pakai rok. Akhirnya disepakati lebih baik pakai rok, rasanya lebih pas,” ujar Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, Selasa (4/7/2017).
Arahan mengenakan rok sebagai atribut resmi baru pertama kali diberlakukan sejak Gubernur Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fatah, menjabat tiga bulan lalu.
(Baca juga: PNS yang Datang Tepat Waktu Diganjar AC, LED TV hingga Kulkas)
Dalam beberapa bulan ke depan, penggunaan rok diharapkan sudah bisa dipatuhi seluruh pegawai wanita di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Meskipun telah disampaikan langsung pada pegawai, pemprov sejauh ini masih menggodok aturan terkait jenis atribut pegawai daerah. Pemprov juga belum menentukan sanksi bagi yang melanggar penggunaan atribut.
Setiap kepala dinas hanya diminta untuk melakukan pengawasan serta menyosialisasikan agar rok digunakan pegawai wanita, ketimbang celana panjang.