PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menciduk pria yang telah memperkosa sambil mengancam korbannya di semak-semak di Kota Dumai, Riau, Minggu (11/6/2017).
Korban yang masih berstatus mahasiswi menceritakan peristiwa pencabulan terhadapnya pada 15 Mei 2017 di Jalan TPI Purnama, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, sekitar pukul 21.45 WIB.
Dia bersama rekannya sedang berjalan-jalan ke pelabuhan di dekat lokasi. Seorang pria menghampiri dan menanyakan keberadan korban di lokasi tersebut.
Pria tadi kemudian memaksa korban untuk ikut dengannya sedangkan rekan korban diminta membeli kertas folio dan materai.
Korban kemudian dibawa ke sebuah semak-semak dekat bekas bangunan perumahan. Di lokasi ini, pelaku mengancam korban dengan parang lalu memintanya menanggalkan celananya.
Karena takut berada di bawah ancaman senjata tajam, korban tak berdaya dan dirudapaksa pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di Simpang Nelayan.
Korban lalu melapor ke polisi. Penyelidikan polisi sekian hari berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui berinisial AH alias Husin.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
"Saat ini pelaku dalam tahanan di Mapolres. Dilakukan pemeriksaan intensif dan pengambangan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (12/6/2017).
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Senin (12/6/2017), dengan judul: Polisi Tangkap Pemerkosa Mahasiswi di Bawah Ancaman Parang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.