KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AO (34), ditangkap polisi karena mencabuli YN, bocah perempuan berusia dua tahun.
"Pelaku AO yang berprofesi sebagai tukang kayu ini, ditangkap di rumahnya Rabu (7/6/2017) tadi malam, setelah HK (20) ibu kandung korban YN datang melapor ke Polres Kupang,"kata Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017) petang.
Jules menyebutkan, berdasarkan keterangan pelapor, diketahui bahwa kronologis kejadian berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras, mengajak korban untuk melihat ayam di dapur tersangka.
Pelaku dan korban adalah tetangga yang rumahnya berdekatan. Saat masuk di dalam dapur itulah, pelaku AO melakukan pencabulan terhadap korban YN.
Usai dicabuli, korban kemudian menangis dan berlari menuju ke rumahnya dan memberitahukan kejadian pencabulan itu kepada ibunya. Sang ibu pun melapor ke Polres Kupang.
“Saat ini Korban sudah dirawat di Rumah Sakit untuk dilakukan VER (Visum Et Repertum). Pelaku sudah diamankan di Polres Kupang untuk proses lebih lanjut,"sebut Jules.
Dia mengatakan, pelaku diduga telah melanggar pasal 76 e junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya pelaku bakal menerima hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.