SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota menahan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi tahun anggaran 2013, HR (49).
Akibat perbuatan mantan Kepala Pelaksana BPBD itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 264juta. Saat ini, tersangka HR masih menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka HR sudah ditahan dan masih menjalani penyidikan," ujar Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
(Baca juga: Korupsi Raskin, Dua Kepala Desa Dipecat)
Dia menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan kegiatan BPBD tahun anggaran 2013 yang tidak dilaksanakan maksimal. Bahkan perawatan sarana prasarana pun tidak dilakukan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Sukabumi dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasilnya terdapat temuan kegiatan rutin dan pengadaan barang.
"Hasil pemeriksaan BPK menemukan bukti-bukti berupa nota pembelian BPBD fiktif," jelas dia.
(Baca juga: Tanda Tanya Peran Amien Rais di Kasus Korupsi Alkes)
Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka HR dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 9.
''Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,'' tutupnya.