NGAWI, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Ngawi menangkap Teguh Sulaiman (24), seorang sopir pengangkut alumunium bersama kondekturnya Agah Nur Sahida (22) karena kepemilikan narkoba jenis ganja kering.
"Dari tangan tersangka polisi menyita 9,19 gram ganja kering. Ganja itu dibungkus kertas warna putih yang ditemukan polisi saat menggeledah badan dan sepeda motor tersangka, Jumat ( 25/5/2017) malam," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, Rabu ( 31/5/2017).
(Baca juga: Kala Polisi Wanita Bergelut di Ladang Ganja)
Eko mengatakan, setelah mendapatkan informasi kedua tersangka kerap mengonsumsi narkoba, polisi langsung membuntuti dan mengejar tersangka.
Hingga dua warga Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi tersebut ditangkap di ruas jalan Desa Grudo, Kecamatan Ngawi. Setelah kedua tersanga dan motornya digeledah, ditemukan barang bukti 9,19 gram ganja kering.
"Polisi langsung menangkap dan membawa kedua tersangka ke Mapolres Ngawi," ungkap Eko.
(Baca juga: Kala Polisi Wanita Bergelut di Ladang Ganja)
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111, 131, dan 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.