Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Sejak 2011, Tersangka Pembunuhan Tertangkap Setelah Ditembak

Kompas.com - 22/05/2017, 13:31 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim Gabungan Reskrim Polres Aceh Barat dan Polda Aceh  membekuk Ansari, seorang DPO sejak 6 tahun lalu karena kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api ilegal.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho,  mengatakan, pihaknya harus melumpuhkan Ansari karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.

“Tersangka ditangkap tadi malam di Meulaboh, kemudian petugas gabungan membawa tersangka untuk mengambil barang bukti senjata api yang disimpan di rumahnya,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/5/17).

Ansari merupakan tersangka pembunuhan warga Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan senjata api  dan menjadi DPO sejak tahun 2011.

“Tersangka dilumpuhkan di bagian kaki kiri karena melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri setelah petugas melepaskan tembakan peringatan,” katanya.

Menurut Teguh, tim reskrim gabungan dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh mengamankan satu pucuk senjata api dan amunisinya dari tersangka.

“Senjata api laras panjang jenis AK 56 beserta 51 peluru aktif diamankan dari tersangka yang disimpan di dalam rumahnya,” katanya.

Teguh menambahkan, setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien karena mengalami tiga luka tembak dibagian kaki kirinya,  warga Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat itu langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB setelah dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien, tersangka langsung dibawa ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut,”  ujarnya 

Baca juga: 5 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com