Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Sidang Ditunda, Nelayan Lempar Telur ke Kantor Kejaksaan

Kompas.com - 16/05/2017, 14:28 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Puluhan ibu-ibu nelayan melempari kentor Kejaksaan Kabupaten Aceh Barat dengan telur. Mereka kesal karena sidang pembacaan tuntutan terhadap enam nelayan tradisonal di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh ditunda. 

Keenam nelayan tersebut tersandung kasus penyalahgunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Seharusnya, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya di PN Meulaboh namun ditunda.

"Ibu-ibu melempar telur ke kantor Kejaksaan mungkin kesal karena sidang pembacaan tuntutan diitunda. Karena sejak enam rekannya ditangkap, mereka tidak lagi melaut. Waktu kejadian (pelemparan telur) saya ada di dalam pengadilan," ujar Indra Jeumpa, Ketua Komunitas Nelayan Tradisonal (Kontan), Selasa (16/5/2017).

Pantauan kompas.com, puluhan ibu-ibu nelayan tradisional di Aceh Barat meninggalkan ruang sidang dengan kesal setelah mendengar majelis hakim menunda persidangan karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

(Baca juga: Tuntut Rekannya Dibebaskan, Nelayan Aceh Barat Sandera Mobil Tahanan)

 

Atun (40), salah satu istri nelayan mengaku, sejak enam nelayan ditangkap, suaminya tidak lagi melaut hampir dua bulan ini. Hal ini membuat biaya untuk kehidupan sehari-harinya mulai menipis. 

"Sudah hampir dua bulan suami saya mogok melaut, tiap hari kami ke kantor Pengadilan untuk mengawal sidang, karena nelayan yang ditangkap itu tidak bersalah," imbuhnya.

Candra Darusman, kuasa hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengatakan, pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa.

Menurut keterangan saksi, penangkapan terhadp nelayan kecil tidak sesuai dengan surat edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Seharusnya nelayan kecil yang dianggap menggunakan alat tidak ramah lingkungan harus digantikan oleh dinas terkait sesuai dengan perintah menteri dalam surat edaran itu," ungkapnya.

(Baca juga: Cak Imin: Pak Polisi, Nelayan Jangan Dianggap Musuh)

 

Selain itu, keenam terdakwa masuk kategori nelayan kecil yang seharusnya mendapat perlindungan negara. "Karena mereka melaut untuk mencari penghidupan bukan sebagai pengusaha nelayan, artinya dalam hal ini jelas negara abai terhadap nelayan”, pungkasnya.

Kompas TV Tak Punya Izin, 4 Kapal Vietnam Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com