Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-penangkapan 6 Rekannya, Ratusan Nelayan Jual "Boat" Milik Mereka

Kompas.com - 26/04/2017, 16:40 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Ratusan nelayan tradisional wilayah Lhok Padang Seurahet dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat ramai-ramai menjual boat mereka.

Salah satu nelayan, Juli mengatakan, sejak enam rekannya ditangkap Satpol Air Polres Aceh Barat karena alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, nelayan di kampungnya tidak berani melaut. 

"Kami sudah tidak berani lagi melaut karena takut ketangkap juga, sehingga kami jual saja boat kami,” ujar Juli.

Menurut Juli, dengan menjual boat, para nelayan di Aceh Barat ini setidaknya mendapat biaya untuk bertahan hidup selama tidak melaut. "Kami nelayan pendapatan sekali melaut hanya cukup untuk satu hari makan,” tuturnya.

Juli memiliki satu armada boat dengan kapasitas mesin 3 GT. Selama ini, boat ini menjadi sumber nafkah keluarganya. Namun kini, boat itu dijual dengan harga Rp 90 juta.

"Saya buka harga Rp 90 juta. Kalau ada yang mau beli harganya masih boleh tawar. Kalau cocok langsung saya lepas, minimal nanti saya ada modal untuk buka usaha lain” ujarnya.

(Baca juga: Perahu Bantuan Dijual, Ketua Kelompok Nelayan Jadi Tersangka)

 

Yus (50) salah satu isteri dari nelayan wilayah Lhok Rundeng, mengluahkan kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarganya setelah tak berani melaut. “Kalau melaut ditangkap kami harus mencuri, menjadi pengemis di jalan, karena mencari ikan di laut yang halal saja sudah dilarang,” jelasnya.

Sebelumnya, enam orang nelayan tradisional ditangkap Satpol Air Polres Aceh Barat pada 23 Maret 2017 di perairan laut Meulaboh. Mereka ditangkap karena menggunakan jaring trawl yang tidak ramah lingkungan.

Keenam nelayan tersebut di antaranya, Surya Adrianto (42) warga Pasi Masjid, Baktiar (37) warga Paya Peunaga, M Mizar (37) warga Ujong Baroh, Aliman (52) warga Padang Seurahet, Yuli Saputra (32) warga Padang Seurahet, R Din (46) warga Peunaga Baro.

(Baca juga: Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Penjualan "Boat" Senilai Rp 1,7 Miliar)

Kasat Pol Air Polres Aceh Barat, Iptu Slamet mengatakan, keenam nelayan ditangkap dalam razia. Padahal sebelum melakukan razia, pihaknya sering mengingatkan nelayan agar menggunakan ramah lingkungan. 

"Namun saat kami lakukan razia akhir Maret lalu enam nelayan itu terbukti menggunakan jaring jenis trawl”, kata Slamet, Rabu (26/4/17).

Kompas TV Tak Punya Izin, 4 Kapal Vietnam Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com