Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMR Sempat Berbisik pada Korban 'Tenang di Sana ya, No'

Kompas.com - 06/05/2017, 06:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sejumlah fakta terkait peristiwa pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara, terungkap ketika sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (5/5/2017).

Fakta-fakta itu terungkap setelah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aris Gunawan, yang mempimpin sidang. Ia didampingi dua hakim anggota Meilina Christina Mulyaningrum dan David Darmawan.

Aris mengungkapkan bahwa malam sebelum membunuh teman sebaraknya itu, terdakwa AMR (16), sempat mondar-mandir di sekitar barak atau graha 17 dalam kompleks sekolah.

Terdakwa melihat salah satu temannya saat hendak menyetrika. Dia juga sempat bertanya kepada temannya itu. Kepada temannya itu, terdakwa mengatakan bahwa dirinya juga mau menyetrika.

Dia lalu mondar-mandir sampai 4 kali. Sampai kemudian dia melintas di kamar 2b dan melihat wajah korban yang sedang tidur pulas.

"Melihat wajah korban, anak (terdakwa) merasa kesal, dia teringat perbuatan korban yang telah mengetahui dirinya mencuri barang milik teman-temannya. Dia juga kesal karena korban pernah membawa ponselnya yang mengakibatkan ponselnya itu disita pamong (pendamping)," kata Aris.

Baca juga: Tagar #WeTrustTN Ramai di Media Sosial

Menurut Aris, dia lantas menuju kamarnya untuk mengambil sebilah pisau dapur yang sebelumnya dibeli di supermarket Carrefour Artos Mall Magelang. Dia kembali ke kamar korban, mendekati korban yang masih tidur, lalu meletakkan pisau di perut korban.

"Anak menatap wajah korban yang sedang tidur, meletakkan pisau diperut sambil berbisik 'Tenang di sana ya, No!'. Anak juga sempat menangis karena sadar bahwa perbuatannya nanti akan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan sekolah," ucap Aris.

Tidak berselang lama, terdakwa menusukkan pisau ke leher korban. Korban sempat meronta hingga sempat menarik tangan dan kacamata terdakwa. Mengetahui korban tak lagi bernyawa, terdakwa pergi meninggalkan pisau yang masih tertancap di leher korban.

Setelah itu, AMR pergi ke kamarnya untuk berganti kacamata dan celana yang sudah berlumur darah. Terdakwa sempat menyalakan lampu belajar untuk melihat sekelilingnya. Tidak lama, dia kembali ke kamar korban untuk mengambil pisau tersebut, lalu menyelimuti jasad korban dengan selimut warna biru.

"Anak lalu masuk ke kamar mandi mencuci pisau itu sebelum kemudian memasukannya ke dalam kloset duduk. Sedangkan celananya dimasukkan ke ember di gudang. Anak sempat pindah kamar untuk tidur," sebut Aris.

Beberapa jam kemudian, seorang pamong menemukan korban bersimbah darah di kamar 2B. Peristiwa ini sontak menggegerkan civitas SMA Taruna Nusantara dan masyarakat. Belasan saksi, termasuk AMR, ikut diperiksa penyidik di Polres Magelang.

Tak sampai 24 jam, AMR mengakui seluruh perbuatannya dihadapan penyidik.

Usai melewati serangkaian proses hukum, terdakwa dinilai telah secara sah dan meyakinan terbukti membunuh rekannya sendiri, sesama siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, akhir Maret 2017 lalu. 

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun kepada AMR.

Baca juga: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com