Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMR Sempat Berbisik pada Korban 'Tenang di Sana ya, No'

Kompas.com - 06/05/2017, 06:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

Kompas TV Siswa Tarnus Yang Membunuh Temannya

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 10 tahun kurungan badan.

Keputusan majelis hakim didasari oleh fakta persidangan yang terungkap, keterangan saksi dan barang bukti. AMR dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan pada Pasal 340 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan putusan ini karena perbuatan anak tergolong sadis, meresahkan masyarakat, serta belum ada perdamaian antar kedua belah pihak," ucap Aris.

Adapun beberapa hal yang meringankan vonis bagi terdakwa yakni dia kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses hukum. Dia belum pernah dihukum. Usianya juga yang masih belia sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk mengubah sikap dan karakternya.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Sophyan Kasim, menyatakan, pihaknya menerima vonis tersebut dan menilainya sebagai putusan yang adil. Hanya saja pihaknya masih akan berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa apakah akan banding atau tidak.

"Hasil putusan ini menurut kami adil, dari sisi kebutuhan anak. Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga apakah akan banding atau tidak. Kami diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim," ujar Sophyan.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, AMR Akui Membunuh Temannya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com